Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi minyak goreng. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penanganan perkara minyak goreng yang melibatkan eks Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Peran Yeka dalam Kasus Migor
Pada Februari 2022, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan. Namun, Syarief mengungkapkan bahwa Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. "YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/5).
Pelanggaran Hukum Lainnya
Selain mengubah laporan, Yeka juga diduga melanggar hukum dengan menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. LHP tersebut diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar hukum untuk gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap Kemendag.
Bahkan, LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi oleh para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag. "Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," pungkas Syarief.
Jerat Hukum untuk Yeka
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Dalam perkara ini, terpidana meliputi Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penggeledahan juga terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh ketiga terpidana korporasi ke PTUN. Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata tersebut.



