Andrie Yunus Jalani Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter Ungkap di Sidang
Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter Ungkap di Sidang

Dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, yang merawat aktivis KontraS Andrie Yunus, menyatakan bahwa Andrie telah menjalani rawat jalan sejak 16 April. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kronologi Rawat Jalan Andrie Yunus

Parintosa dihadirkan sebagai ahli oleh oditur militer. Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah Andrie masih dirawat di RSCM atau sudah rawat jalan. Parintosa menjawab, "Saudara AY sudah rawat jalan. Jadi sudah rawat jalan, saya lupa, mesti saya buka kembali catatannya. Tapi yang bersangkutan, ketika memang ada fase panjang dirawat karena lukanya masih luas, kemudian sampai lukanya sudah tidak begitu luas, itu kemudian kita bisakan rawat jalan. Jadi yang terakhir adalah yang bersangkutan datang untuk tata laksana selanjutnya, untuk operasi dan sebagainya."

Penasihat hukum kemudian meminta kepastian tanggal mulai rawat jalan. Parintosa menyebut Andrie keluar rumah sakit pada 16 April dan masih rutin kontrol atau perawatan ke RSCM. "Keluarnya tanggal 16 April," ujar Parintosa. "16 April rawat jalan?" tanya oditur. "Rawat jalan," tegas Parintosa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dakwaan Terhadap Empat Prajurit TNI

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur mengatakan para terdakwa kesal kepada Andrie karena ia melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

Pembagian Tugas dalam Aksi

Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman. Oditur mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagian judul dan isi berita diperbarui pada pukul 11.40 WIB setelah ahli dalam persidangan menyampaikan koreksi atas pernyataannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga