Seorang pemuda berinisial JA (30) harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya seorang perempuan lanjut usia berinisial CW (76) di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (18/5) malam itu sempat dikabarkan sebagai perampokan, namun polisi membantahnya.
Klarifikasi Polisi: Bukan Perampokan
Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah perampokan, melainkan penganiayaan. "Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil," ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Kronologi Kejadian
Korban yang merupakan pemilik usaha laundry saat itu hendak menutup gerainya. Pelaku datang dan mendesak agar pakaian kotornya tetap diterima. Korban sempat menolak karena jam operasional telah selesai. Namun, akhirnya korban bersedia membantu dengan menerima pakaian kotor pelaku.
"Namun, saat korban berbalik untuk menimbang pakaian tersebut, pelaku secara mendadak melakukan pemukulan dengan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan berteriak meminta pertolongan," jelas Kompol Bobby.
Motif dan Penangkapan
Motif penganiayaan dilakukan pelaku secara spontan setelah terlibat percakapan dengan korban. Saat ini, polisi telah meringkus pelaku. "Saat ini, tersangka telah berhasil diamankan di Mapolsek setelah sempat dikejar oleh Tim Buser yang dibantu oleh warga di sekitar Pos RW setempat," bebernya.
Kondisi Korban dan Ancaman Hukum
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di kepala kanan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis. "Atas perbuatan kekerasan tersebut, tersangka JA kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.



