Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tiga Jaksa Lain untuk Diperiksa Imbas Kasus Amsal Sitepu
Kejagung Periksa Kajari Karo dan 3 Jaksa Kasus Amsal Sitepu

Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tiga Jaksa Lain untuk Diperiksa Imbas Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan empat orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas penanganan perkara dugaan korupsi mark-up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menyeret nama Amsal Sitepu.

Empat Jaksa Diamankan untuk Pemeriksaan Menyeluruh

Keempat jaksa yang ditarik tersebut adalah Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; serta dua Kasubsi Kejari Karo. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengamanan dilakukan pada Sabtu malam lalu. "Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," ujar Anang kepada wartawan pada Senin (6/4/2026).

Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk klarifikasi menyeluruh guna menilai apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara. "Secara keseluruhan. Penanganan, baik dari awal sampai akhir, sampai terakhir seperti apa nanti. Termasuk nanti kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang, termasuk kemarin juga kan terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan seperti apa," paparnya. Kejagung mengambil alih pemeriksaan dari Kejati Sumut demi memastikan objektivitas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Sanksi dan Latar Belakang Kasus

Apabila ditemukan pelanggaran, jaksa-jaksa tersebut dapat dikenai sanksi etik internal. "Apabila ada pelanggaran nantinya, tentunya akan ada, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita," tegas Anang. Kasus ini bermula saat pandemi Covid-19 tahun 2019, ketika Amsal Sitepu, sebagai pekerja ekonomi kreatif, menawarkan jasa pembuatan video profil desa di Karo dengan harga Rp30 juta per proyek. Prosesnya melibatkan kontrak kerja sama, revisi hingga tiga kali, dan pembayaran sesuai proposal.

Namun, pada tahun 2021-2022, beberapa desa mengalami keterbatasan anggaran, menyebabkan pembayaran tertunda. Amsal kemudian dipanggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 oleh penyidik yang menyatakan adanya kerugian negara. Kini, Amsal telah dinyatakan bebas sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Medan, dengan putusan yang membebaskannya dari segala dakwaan korupsi mark-up video profil desa.

Insiden ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait di lingkungan penegak hukum. Kejagung berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran demi menjaga integritas institusi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga