Kejagung Tarik Kajari Karo, Siapkan Tindakan Disiplin Internal
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta para jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang telah berjalan.
Sanksi Etik Menanti Jika Terbukti Melanggar
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tindakan etik dari internal kejaksaan jika investigasi membuktikan adanya ketidakprofesionalan. "Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," ujar Anang dalam keterangan pers pada Minggu (5/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa saat ini tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa terkait untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Proses klarifikasi internal masih berlangsung untuk memastikan apakah penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan standar profesional yang ditetapkan.
Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula dari tuntutan dua tahun penjara yang diajukan oleh jaksa Kejari Karo terhadap Amsal Sitepu dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, pengadilan kemudian memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan memberikannya vonis bebas.
Vonis bebas tersebut memicu polemik dan mencuatkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa penuntut. Polemik ini bahkan telah menarik perhatian Komisi III DPR, yang sempat menggelar rapat khusus dengan Kajari Karo dan jajarannya pada Kamis (2/4) untuk mendalami penanganan kasus ini.
Prinsip Kehati-hatian dan Praduga Tidak Bersalah
Anang Supriatna menekankan bahwa Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses klarifikasi ini. "Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Langkah Kejagung ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. Hasil klarifikasi dari tim internal Kejagung dinantikan untuk menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi disiplin jika memang terbukti ada pelanggaran.



