Kejagung Ungkap Kerja Sama Tiga Tersangka Korupsi BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026 saling bekerja sama dalam melancarkan aksi tersebut. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6) malam, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan di BGN pada Selasa (2/6) malam. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, menyatakan bahwa mereka bertiga bekerja sama dalam melakukan aksi dugaan mark-up hingga korupsi. "Pokoknya saling mengetahuilah itu," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6). Namun, ia belum membeberkan secara rinci bentuk kerja sama tersebut.
Lingkup Dugaan Korupsi
Jeffry juga menyebut bahwa lingkup dugaan korupsi tidak hanya pada proses pengadaan barang, tetapi juga terkait penentuan titik-titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG). "Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang, juga terkait dengan titik-titik SPPG, titik-titik dapur," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka dan langsung menahan mereka di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, tetapi mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. "Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ucap Syarief.
Pencopotan dan Proses Hukum
Presiden Prabowo mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk karena pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program MBG. Sebagai pengganti Dadan, Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi Kepala BGN. Sementara itu, posisi Sony dan Lodewyk digantikan oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Sehari setelah pencopotan, Kejagung menggeledah kantor BGN dan sejumlah tempat. Dadan dkk kemudian diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu petang. Mereka dikenakan rompi pink, diborgol, dan dibawa ke Rutan Salemba. Presiden Prabowo mengaku sedih harus mencopot mereka, tetapi enggan berkomentar banyak karena proses hukum sedang berjalan. "Saya tidak mau banyak komentar, nanti seolah saya mempengaruhi," ujar Prabowo saat memberi arahan dalam Rapat Konsolidasi Program MBG di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (3/6).



