Kejagung Ungkap Mesin Baru Pengembalian Uang Negara Rp19,6 Triliun
Kejagung Ungkap Mesin Baru Pengembalian Uang Negara

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui pengelolaan dan penyelesaian aset hasil tindak pidana. Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Paradigma Hukum Bergeser ke Pemulihan Kerugian

"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," kata Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Menurut Kuntadi, perubahan paradigma tersebut membuat fungsi pemulihan aset menjadi semakin strategis untuk memastikan kerugian negara, masyarakat, maupun lingkungan dapat dipulihkan.

BPA Dibentuk Berdasarkan Perpres 15/2024

BPA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas melakukan penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Meski baru beroperasi selama dua tahun, BPA mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,4 triliun. Angka tersebut melonjak menjadi Rp 19,6 triliun pada 2025. Untuk 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp 3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan

“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” ujar Kuntadi. Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengelolaan langsung BPA.

Satuan Tugas Khusus Lacak Aset Terpidana

Untuk mengoptimalkan pemulihan aset, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset para terpidana, termasuk dari perkara yang telah lama berkekuatan hukum tetap. Salah satu capaian penting satgas tersebut adalah penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil. Kuntadi menegaskan pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari upaya mengembalikan kerugian negara serta memastikan hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik. Selain itu, BPA terus mendorong partisipasi masyarakat melalui pelelangan aset rampasan yang diselenggarakan Kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis aset sekaligus memastikan barang rampasan tetap produktif dan memberikan manfaat bagi negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga