Kejagung: Vendor Motor Listrik BGN Tak Punya Dealer dan Bengkel
Kejagung: Vendor Motor Listrik BGN Tak Punya Dealer

Kejagung Ungkap Kejanggalan Vendor Motor Listrik BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terdapat banyak kejanggalan pada perusahaan vendor penyedia motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) saat dipimpin oleh Dadan Hindayana dan kawan-kawan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik untuk BGN dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Total ada 21.801 unit kendaraan dengan nilai yang telah dibayarkan oleh BGN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp1,035 triliun. "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).

Vendor Tidak Memenuhi Syarat

Syarief membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui vendor tersebut tidak memenuhi syarat pengadaan motor listrik karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Selain itu, anggaran pengadaan juga di-mark up oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. "Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengadaan Lain yang Bermasalah

Selain motor listrik, pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Syarief mengatakan seluruh barang ini telah terealisasi dan disalurkan oleh BGN. "Semuanya sudah, sudah terealisasi," pungkasnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Dalam perkara ini, Syarief menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya diduga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Rincian pengadaan yang tidak sesuai meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga