Kejaksaan Korsel Tolak Penangkapan Bang Si-hyuk, Dasar Hukum Lemah
Kejaksaan Korsel Tolak Penangkapan Bang Si-hyuk

Kejaksaan Korea Selatan secara resmi menolak permintaan kepolisian untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri sekaligus Chairman HYBE, Bang Si-hyuk. Keputusan ini diambil setelah pihak kejaksaan menilai bahwa alasan untuk melakukan penahanan terhadap Bang belum cukup kuat pada tahap ini.

Dasar Hukum Belum Terbukti

Melansir laporan Allkpop pada Jumat (24/4/2026), Unit Investigasi Gabungan Kejahatan Keuangan dan Efek dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menyatakan bahwa dasar hukum untuk menahan Bang Si-hyuk belum terbukti secara mendalam. Perwakilan kejaksaan dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026) mengatakan, "Pada tahap ini, pembenaran untuk melakukan penahanan belum cukup dibuktikan secara substansial."

Penolakan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlanjut namun belum mencapai tahap yang memungkinkan penahanan. Pihak kepolisian sebelumnya telah mengajukan permintaan penangkapan terkait dugaan pelanggaran tertentu, namun kejaksaan memutuskan untuk tidak mengabulkannya karena kurangnya bukti yang kuat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Implikasi Hukum

Keputusan ini memberikan angin segar bagi Bang Si-hyuk dan HYBE, meskipun penyelidikan masih terus berjalan. Para pengamat hukum menilai bahwa langkah kejaksaan ini menunjukkan kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik dan perusahaan besar. Belum ada pernyataan resmi dari pihak HYBE atau Bang Si-hyuk terkait perkembangan ini.

Kasus ini menarik perhatian publik Korea Selatan dan internasional, mengingat posisi Bang Si-hyuk sebagai tokoh penting di industri hiburan. HYBE sendiri merupakan agensi yang menaungi grup musik global seperti BTS.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga