Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengusut jaringan bandar narkoba kelas kakap, Ko Erwin. Tidak hanya menjerat pelaku dengan hukuman penjara, Polri juga fokus pada upaya pemiskinan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lacak Aset Jaringan Ko Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Istri dan Anak Jadi Tersangka TPPU
Eko menjelaskan, strategi pemiskinan ini merupakan instruksi tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Sebagai bagian dari langkah tersebut, penyidik telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU. Ketiganya telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia (anak-anak).
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Pihaknya masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba jaringan Ko Erwin.
"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," pungkas Eko.
Penangkapan di NTB
Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Ko Erwin merupakan bandar besar narkoba di NTB. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Jaringan dan Kasus Terkait
Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Andre, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Ko Erwin, juga telah dibekuk. Ko Erwin diketahui dua kali melakukan transaksi dengan Andre pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta untuk 2 kg sabu dan Rp400 juta untuk 3 kg sabu.



