Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi Erwin, Status Tersangka Gugur
Kejari Bandung Hentikan Kasus Erwin, Status Tersangka Gugur

Kejari Bandung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Erwin

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima oleh para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbullah, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Prinsip kehati-hatian diterapkan oleh tim penyidik untuk menjamin hak-hak tersangka. "Pascaditerapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka," ujar Abun di Bandung, Rabu (3/6).

Lebih lanjut, Abun menambahkan bahwa tim penyidik telah mendalami kemungkinan adanya aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka. Namun, fakta tersebut belum ditemukan. "Untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah ekspose yang dilakukan pada 22 Mei lalu. Dalam ekspose tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini belum memenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Pelaksanaan ekspose dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," kata Abun.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam proses penyidikan, tim memeriksa sebanyak 89 saksi dan tiga ahli, serta mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan elektronik. Erwin dan Rendiana Awangga kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Selama proses hukum berjalan, para tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, namun upaya tersebut kandas. Abun menegaskan bahwa penghentian perkara ini tidak dipengaruhi oleh faktor politik atau tekanan dari pihak mana pun. "Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Kami akan meneruskan apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata," tegasnya.

Status Tersangka Gugur

Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga secara resmi gugur. Namun, Kejari Bandung menyatakan bahwa perkara ini dapat dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru. "SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan," pungkas Abun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga