Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu sebagai Tersangka Korupsi Rp18 M
Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Tersangka Korupsi

Pemeriksaan Perdana Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali bagi Syaefudin setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kronologi Pemeriksaan dan Pengakuan Kejati

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sesuai surat panggilan yang telah dilayangkan. "Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejati Jabar, di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukum," kata Cahya di Bandung, Senin (22/6). Ia menambahkan, "Untuk tersangka undangan yang kedua."

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF. Cahya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus. "Sementara belum ada (tersangka baru), karena untuk proses penyidikannya masih berlangsung," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. "Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029," jelas Cahya.

Modus dan Konstruksi Perkara Masih Didalami

Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka karena proses penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah yang kini menjabat sebagai wakil bupati.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga