Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tarif khusus untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Tarif tersebut berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Delapan Tersangka dalam Kasus Ini
Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, dan kendaraan.
Berikut daftar delapan tersangka:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
Tarif Percepatan Izin Tinggal
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tarif percepatan yang bersifat ilegal ini dipatok antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per kepala. Pengurusan izin tinggal yang normalnya memakan waktu tiga hingga tujuh hari, bisa dipercepat dengan membayar biaya tambahan tersebut.
Peran Silmy Karim
Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. Permintaan jatah ini disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra. Selanjutnya, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari para WNA.
Untuk melancarkan aksinya, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yaitu Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah. Selama periode 2022-2026, total uang yang diterima secara langsung maupun melalui perantara mencapai Rp 145,5 miliar.
Pembagian Uang Setiap Pekan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa uang tersebut dibagikan setiap pekan kepada para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi. Masing-masing penerima jatah, termasuk Silmy Karim, diperkirakan menerima sekitar Rp 100 juta per minggu. Pembagian dilakukan setiap hari Jumat.
Tarif Resmi Izin Tinggal
Sebagai perbandingan, berikut tarif resmi pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) sesuai ketentuan Ditjen Imigrasi:
- Masa berlaku 30 hari: Rp 500.000
- Masa berlaku 60 hari: Rp 1.000.000
- Masa berlaku 90 hari: Rp 1.500.000
- Masa berlaku 6 bulan: Rp 2.000.000
- Masa berlaku 1 tahun: Rp 3.000.000
- Masa berlaku 2 tahun: Rp 5.000.000
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 7.000.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 7.000.000
Untuk izin tinggal tetap (ITAP), tarifnya adalah:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 7.000.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 12.000.000
- Jangka waktu tidak terbatas: Rp 15.000.000
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.



