Permohonan JC Sony Sonjaya Kandas di Kejagung, Kini Ajukan ke LPSK
Permohonan JC Sony Sonjaya Kandas di Kejagung, Ajukan ke LPSK

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengajuan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang sedang ditangani Kejagung.

Alasan Pengajuan JC ke LPSK

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan bahwa pengajuan JC dilakukan karena tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya setelah ia mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata Krisna kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6), dikutip dari Antara.

Krisna menambahkan bahwa pihaknya berharap LPSK dapat memberikan keputusan secara objektif tanpa intervensi dari pihak lain. "Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggapan LPSK

Ketua LPSK Achmadi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami pengajuan JC oleh Sony. "Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Penolakan Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Dalam upaya memuluskan permohonannya, Sony disebut telah menyetor 41 nama tokoh yang terkait dengan kasus MBG, termasuk dugaan pengadaan fiktif di lingkungan BGN. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan alasan penolakan karena Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC, terutama terkait sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, pelaksanaan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dua syarat utama yang harus dipenuhi adalah bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan. Setelah memeriksa Sony dan meneliti keterangannya, penyidik menyimpulkan bahwa Sony adalah pelaku utama dalam kasus ini.

"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelas Syarief.

Untuk syarat kedua, Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya.

Tersangka Lain dalam Kasus MBG

Selain Sony, Kejagung juga telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka mulai diproses hukum sehari setelah dicopot dari jabatan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada awal Juni 2026. Ketiganya kini menjalani proses hukum di Kejagung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga