Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bom molotov saat aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pasca-penangkapan.
Barang Bukti Tiga Botol Berisi Cairan Berbahaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol yang berisi cairan berbahaya dengan sumbu pada ujung botolnya. Benda-benda tersebut ditemukan di dalam tas ransel milik tersangka dan dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (13/06/2026).
Penangkapan di Depan Pintu Gerbang DPR
ANH sebelumnya ditangkap oleh personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas. Saat digeledah, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya.
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa dan saat ini berstatus sebagai saksi. "Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," kata Budi Hermanto.
Terhasut Ajakan di Flyer Media Sosial
Berdasarkan hasil interogasi awal, Budi Hermanto mengatakan tersangka ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya. Saat ini ANH diperiksa secara mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP. "Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," jelas Budi Hermanto.
Polri Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.
"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur," pungkasnya.



