13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Segera Diadili
13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Segera Diadili

Sebanyak 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja. Pelimpahan ini menandai tahap kedua proses hukum, di mana para tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Polresta Yogyakarta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Proses Pelimpahan dan Status P21

Dalam konferensi pers di Kejari Jogja pada Kamis (25/6/2026), Hartono menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemeriksaan formal dan material terhadap berkas dari Polresta Yogyakarta. "Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Persiapan Sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Setelah pelimpahan, JPU akan segera menyempurnakan surat dakwaan agar dapat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. "Langkah hukum selanjutnya tim JPU Kejari akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara termal, jelas, dan lengkap. Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke PN Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terang Hartono. Sidang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidikan Selama 60 Hari

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa berkas yang diserahkan merupakan hasil penyidikan intensif selama 60 hari. "Berkas yang diserahkan ke Kejari ini adalah hasil penyidikan selama 60 hari," katanya. Proses penyidikan yang panjang ini memastikan bahwa semua bukti dan alat bukti telah terkumpul secara memadai untuk mendukung dakwaan di persidangan.

Barang Bukti dan Alat Bukti

Dalam tahap kedua ini, tim JPU telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang akan menjadi dasar pembuktian di persidangan. Hartono menambahkan, "Pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya." Barang bukti tersebut diduga kuat terkait dengan tindak kekerasan yang terjadi di daycare tersebut.

Dampak Kasus dan Harapan Publik

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha telah menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat, terutama di kalangan orang tua yang menitipkan anaknya di tempat penitipan anak. Sebelumnya, terungkap bahwa anak-anak di daycare tersebut juga diikat saat tidur, menambah daftar kekerasan yang dialami korban. Dengan dilimpahkannya para tersangka ke Kejari, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban. Sidang yang akan digelar di PN Yogyakarta menjadi langkah penting untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga