Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5) pekan lalu, hasil koordinasi dengan Polres Barelang.
Kronologi Penangkapan
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa tim mengamankan tersangka dengan didampingi RT setempat. "Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat," katanya pada Selasa (26/5/2026).
Modus Operandi
Kasus ini berawal dari modus penukaran mata uang asing (valas). Tersangka F menawarkan jasa penukaran dolar AS kepada korban yang merupakan temannya. "Pelaku dan korban kenal, sehingga pada saat pelaku mau transaksi valas dia minta korban untuk membiayai terlebih dahulu," ujar Arsya.
Korban mentransfer uang total Rp 1.269.000.000 kepada pelaku. Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak memberikan dolar yang dijanjikan. "F sempat berjanji mengembalikan uang itu, namun janji itu tak kunjung ditepati," tutur Arsya.
Pelarian ke Jakarta
Pelaku terus menghindar dan tidak menepati janjinya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. "Pelaku karena tahu sudah dilaporkan oleh korban ke polisi, yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta," tutur Arsya. Tindak pidana ini terjadi pada 27 Mei 2025 di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Kombes Arsya menegaskan komitmen Bareskrim dalam menindak tegas pelaku kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.



