Berkas Kasus Tuntas, Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Cikarang akan Diadili
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dan menahan N (47), seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepolisian memastikan bahwa proses penanganan berkas perkara tersangka telah rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, dalam keterangannya pada Sabtu (6/6/2026) menyatakan, "Polres Metro Bekasi telah menangani dan menuntaskan proses penyidikan serta melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi."
Berkas perkara N telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, N akan segera menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aliyani menambahkan, "Saat ini perkara tersebut telah dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku."
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa korban mengalami pencabulan oleh N pada Sabtu, 23 Mei. Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa, 2 Juni. Sehari setelah laporan diterima, tersangka langsung ditangkap. N berdomisili sesuai identitas di Cikarang Barat.
"Pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka berinisial saudara N yang berdomisili di wilayah Cikarang Barat," ujar Sumarni.
Sumarni menjelaskan bahwa N langsung ditangkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi menemukan bukti permulaan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban. Dari bukti tersebut, polisi segera menetapkan N sebagai tersangka. "Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Pihak kepolisian telah memperoleh bukti setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban serta melakukan visum. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi menggelar perkara dan menetapkan N sebagai tersangka. "Tindakan mulai dari klarifikasi saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, hingga gelar perkara," jelas Sumarni. "Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.



