Pria China Dipenjara karena Ternak 300 Ular Piton di Rumah
Dipenjara Ternak 300 Ular Piton di Rumah

Seorang pria yang tinggal seorang diri di China bagian timur dijatuhi hukuman penjara setelah diketahui membiakkan lebih dari 300 ular piton di rumahnya. Kasus mengejutkan ini diungkap oleh media pemerintah China pada akhir Juni 2026 sebagai contoh pelanggaran serius yang membahayakan satwa liar langka dan dilindungi.

Ular Piton sebagai Satwa Dilindungi

Di China, ular piton termasuk satwa yang masuk dalam kategori hewan dilindungi Tingkat Dua (Grade Two Protected Animals). Undang-undang setempat melarang siapa pun membeli, menjual, membiakkan, maupun mengangkut spesies tersebut tanpa izin resmi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Dalam kasus ini, pria tersebut tidak memiliki izin apa pun untuk membiakkan ular piton, sehingga tindakannya dianggap melanggar hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus

Media pemerintah China melaporkan bahwa petugas berwenang menemukan lebih dari 300 ular piton di rumah pria tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan bahwa kegiatan penangkaran ilegal telah berlangsung dalam skala yang tidak biasa.

Pria itu kini harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap perdagangan dan penangkaran satwa liar ilegal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga