Motif Dendam Komisaris Coba Bunuh Dirut Perusahaan IT di Menteng
Polisi mengungkap motif di balik percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang komisaris perusahaan IT terhadap direktur utamanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku, seorang wanita berinisial T, nekat menghabisi nyawa rekannya, MHA, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan yang sama.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, motif utama pelaku adalah rasa dendam dan kesal karena sering dianggap lamban dalam bekerja oleh korban. Hubungan kerja yang sudah terjalin sejak 2020 hingga kini disebut-sebut memicu kemarahan pelaku.
“Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati,” ujar Roby pada Jumat, 19 Juni 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak serta merta mempercayai pengakuan pelaku. Polisi akan melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini.
Pelaku Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini, T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan dan Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan berencana.
“Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu 8 tahun,” jelas Roby.
Kronologi: Pura-pura Dirampok
Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik penganiayaan yang terjadi di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata, laporan perampokan emas seberat 500 gram yang sempat disampaikan pelaku hanyalah karangan belaka untuk menutupi aksi percobaannya.
Awalnya, T melaporkan bahwa korban menjadi korban perampokan dan ia sendiri kehilangan emas seberat 500 gram. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa tidak ada barang yang dicuri. T justru merupakan pelaku penganiayaan terhadap MHA.
“Tidak ada (barang yang dicuri),” tegas Roby.
Roby menjelaskan bahwa laporan palsu tersebut sengaja dibuat pelaku untuk mengelabui polisi. “Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya,” bebernya.



