Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam, yang resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan menghormati keputusan itu.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan Budi kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Namun, Budi menekankan bahwa bagi pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, perlu diperhatikan status hukum yang bersangkutan. Termasuk apakah masih menjalani masa pembebasan bersyarat atau adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik sebagai pidana tambahan.
Pentingnya Rekrutmen Berintegritas
Budi juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada komitmen bersama, termasuk partai politik sebagai pilar demokrasi. Karena itu, KPK memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merekrut kader dan mengisi jabatan politik.
Langkah tersebut, menurut Budi, harus dilakukan dengan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum calon kader. Hal ini penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional.
Peran Strategis Partai Politik
Budi menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam proses kaderisasi untuk melahirkan kader yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Ia menambahkan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik.
Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik. Dengan demikian, tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan.
Pengumuman Nur Alam
Nur Alam sebelumnya mengumumkan bergabung dengan PSI setelah berkunjung ke Solo dan bertemu dengan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kronologi Kasus Nur Alam
Kasus Nur Alam bermula pada Oktober 2016, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Ia kemudian menggugat KPK melalui praperadilan, namun gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan mencabut hak politiknya.
Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan bahwa Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi, sementara Pasal 3 tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Nur Alam kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak. Ia akhirnya bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Masa pembebasan bersyaratnya berlangsung di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.



