Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (20) yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/5/2026). Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. Korban diketahui diperkosa di rumah pelaku. Saat berusaha berteriak minta tolong, pelaku menutup mulut korban.
Penanganan Korban dan Tersangka
Kompol Nunu Suparmi menegaskan bahwa selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.



