Polisi mengungkap dalih tiga pengasuh yang tega menganiaya bayi di tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur di Banda Aceh, Aceh. Para tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena korban tidak menuruti saat diberi makan.
Motif Penganiayaan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan bahwa pelaku sebagai pengasuh merasa kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam proses penitipan anak.
Penyelidikan Perizinan Daycare
Polisi kini juga mendalami perizinan daycare tersebut. "Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau ilegal yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan," ujar Kompol Miftahuda.
Tersangka dan Tindakan Kekerasan
Polisi telah menetapkan tiga orang pengasuh sebagai tersangka, yaitu RY (25), NS (24), dan DS (24). Mereka menganiaya korban dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat secara berulang kali. Ketiganya kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Pasal yang Dijeratkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dihadapi adalah 5 tahun kurungan penjara.



