Seorang pria berinisial ML harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Depok, Jawa Barat. ML ditangkap oleh aparat kepolisian karena meminjam kendaraan bermotor milik korban dengan modus hendak mengambil uang di ATM, namun akhirnya menjual motor tersebut kepada seorang penadah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Taman Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Saat itu, ML mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Karena percaya, korban pun meminjamkan motornya.
“Alasan untuk mengambil uang. Karena percaya kemudian korban meminjamkan sepeda motor tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 11 Mei 2026.
Pelaku Tidak Kembali dan Menjual Motor
Setelah menunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban sempat mencoba menghubungi ML, namun tidak ada jawaban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan membuat laporan polisi.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Opsnal Resmob bersama Opsn Jatanras berhasil mengamankan terlapor,” ucap Made Budi.
Saat diinterogasi, ML mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang pria berinisial IN di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor, melalui perantara berinisial A. Motor tersebut laku terjual seharga Rp 2.700.000.
“Uang hasil penjualan motor kemudian ditransferkan kepada A sebesar Rp 700.000 dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi pelaku,” tuturnya.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap penadah dan perantara yang terlibat.



