Polda Metro Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri Ilegal ke Filipina
Polda Metro Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan peti kemas yang berisi 760 botol atau kilogram merkuri ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Merkuri tersebut rencananya akan dikirim ke Filipina. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa aksi ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021.

Kerugian Negara Capai Rp 30 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, dalam konferensi pers pada Rabu (13/5/2026) menyatakan bahwa kerugian negara akibat penjualan merkuri ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. "Setiap pengiriman rata-rata 2 hingga 4 botol, tergantung jenis usaha. Karena kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa mencapai Rp 30 miliar dari tahun 2021 hingga saat ini," ujarnya.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap pada Selasa, 21 April, pukul 20.00 WIB, di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu MAL dan H. Unit 2 Subdit 4 Tipidter bersama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan peti kemas yang ditujukan kepada Takasi Kin Hardware Trading, beralamat di Room 369, Manila, Filipina. Informasi awal diperoleh dari ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan barang di dalam peti kemas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kegiatan tersebut berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver dengan label 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan karpet," jelas Victor.

Peran Tersangka

Setelah penyidikan, diketahui bahwa 760 botol tersebut milik tersangka MAL, yang dipesan oleh AB, seorang warga negara asing yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina. "Berdasarkan pengembangan, MAL mendapatkan merkuri dari tersangka H selaku penjual. Pengakuan menunjukkan penjualan merkuri ke Filipina sudah dilakukan sejak 2021," tambah Victor.

MAL memperoleh omzet Rp 2,7 juta per kilogram dari penjualan, dengan keuntungan Rp 300 ribu per botol atau kilogram. Sementara itu, H menjual merkuri dengan modal Rp 2.100.000 per botol kepada MAL seharga Rp 2.400.000.

Modus Operandi

Para tersangka mencari dan mengirimkan merkuri dengan cara menyimpannya dalam selongsong karton yang disisipkan di antara gulungan karpet, kemudian dikirim menggunakan peti kemas tujuan Manila, Filipina. Merkuri yang dijual tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin pengangkutan dan penjualan yang sah.

Barang Bukti dan Saksi

Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan menyita barang bukti berupa 760 botol cairan merkuri dengan label 'Mercury Gold 1 Kg' serta satu rol karpet.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161, serta Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga