Polres Lebak memastikan penghentian kasus dugaan sodomi terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Langkah ini diambil berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.
Alasan Penghentian Kasus
Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan bahwa nenek korban tidak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum. Keputusan tersebut didasari oleh kondisi terduga pelaku yang mengalami gangguan jiwa, sementara korban merupakan penyandang disabilitas.
"Karena (pelaku) gangguan jiwa yang satunya disabilitas. Jadi akhirnya keluarga tidak mau ke ranah hukum," ujar Moestafa, Rabu (29/4/2026).
Kondisi Pelaku dan Korban
Terduga pelaku yang masih berusia 11 tahun telah menjalani pemeriksaan psikiater. Hasilnya, anak tersebut terindikasi mengalami gangguan jiwa sehingga direkomendasikan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).
"Anak pelaku dilakukan pemeriksaan psikiater, hasilnya anak pelaku indikasi gangguan jiwa, direkomendasikan agar dilakukan perawatan di RSJ," ungkapnya.
Langkah Kepolisian Selanjutnya
Pihak kepolisian tetap memantau perkembangan kondisi korban dengan melibatkan UPTD PPA Lebak untuk memberikan trauma healing. Sementara itu, penanganan pelaku dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lebak yang memantau perkembangannya. Saat ini pelaku sudah berada di rumah orangtuanya.
"Nanti tindaklanjutnya PPA akan berkoordinasi dengan Polsek setempat, memantau si pelaku sudah dibawa atau belum, karena rujukannya sudah dikasih untuk dibawa ke RSJ," katanya.



