Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap seorang perempuan berinisial RSY yang diduga sebagai bagian dari sindikat narkoba jalur Jakarta-Kendari. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 8.369 gram atau sekitar 8,3 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 10 miliar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta menerima informasi adanya dugaan pengiriman narkotika menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui jalur kargo.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan kristal bening yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina dalam paket tersebut. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga ke Sulawesi Tenggara. "Pada 8 April 2026, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RSY sesaat setelah menerima paket yang diduga berisi sabu di Kota Kendari," kata Kombes Ida, Rabu (8/7/2026).
Barang Bukti dan Nilai Ekonomi
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 8.369 gram, satu paket pengiriman, tas hitam, timbangan digital, handphone, serta kartu identitas palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui proses pengiriman barang. "Barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 10 miliar," ujar Kombes Ida.
Menurut perhitungan polisi, jika satu gram sabu digunakan oleh satu orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 8.369 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Peran Tersangka dan DPO
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka RSY berkomunikasi dengan seseorang menggunakan nama samaran "Avtr" melalui aplikasi pesan. Sosok tersebut diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik narkotika dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih terus diburu oleh aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda hingga Rp 10 miliar.
Komitmen Polresta Bandara Soetta
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyelundupan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara sebagai sarana distribusi. "Komitmen Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi udara," tegas Kombes Ida.



