Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar Syekh Ahmad Al Misry dijatuhi hukuman berat jika terbukti melakukan pelecehan terhadap santri. Hal ini disampaikan menyusul penetapan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan.
Pernyataan Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni menegaskan agar polisi memproses kasus ini secara adil tanpa intervensi. Ia menyoroti bahwa status tersangka sebagai ulama seharusnya menjadi alasan untuk hukuman lebih berat karena menggunakan agama sebagai tameng.
"Saya minta polisi proses kasus ini seadil-adilnya tanpa ada intervensi atau pertimbangan bahwa yang bersangkutan adalah ulama. Malah justru karena ulama harusnya dihukum lebih berat karena telah memakai tameng agama untuk berbuat asusila," ujar Sahroni, Sabtu (25/4/2026).
Sahroni juga mendorong penerapan pasal berlapis, termasuk penistaan agama. Ia meminta korban dan keluarganya dilindungi dari ancaman, serta menolak penyelesaian restorative justice.
Penetapan Tersangka
Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat (24/4).
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa korban pelecehan berjumlah lima orang, terdiri dari laki-laki di bawah umur dan dewasa. Tindakan ini diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025 di beberapa lokasi.
Bantahan Syekh Ahmad Al Misry
Dalam video di Instagram, Syekh Ahmad Al Misry membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibunda yang sakit. Ia menyebut panggilan polisi pada 30 Maret 2026 sebagai saksi, bukan tersangka.
"Tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," tegasnya. Ia juga menyayangkan ustaz yang menyebarkan informasi tanpa tabayyun dan menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah.
Kasus ini terus bergulir di Bareskrim Polri dengan pengawasan dari Komisi III DPR.



