Seorang pelajar SMP berinisial IL (16) asal Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tewas setelah diduga dianiaya oleh teman sekelasnya. Korban sempat mengeluhkan sakit kepala berkepanjangan sebelum kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, saat IL dan teman sekelasnya di SMP PGRI Sukodono, Lumajang, tengah melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kelas, terduga pelaku SKF alias DF (16) mendapati ada sampah di loker meja korban. SKF menegur dan meminta IL membersihkannya, namun korban menolak karena merasa bukan dia yang membuang sampah tersebut. Pelaku kemudian secara membabi buta memukuli korban.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, korban diduga dianiaya saat duduk di kursi dekat dinding kelas, sementara pelaku berdiri tepat di hadapannya. Pelaku melayangkan tiga kali pukulan menggunakan tangan kanan yang mengepal. Pukulan pertama mengenai dada korban, pukulan kedua mengenai lengan, dan pukulan ketiga menghantam bibir korban hingga kepalanya terdorong ke belakang dan membentur dinding kelas.
Kondisi Korban Memburuk
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berdarah di bagian bibir serta mengeluhkan pusing. "Korban mengalami luka pada bibir dan mengeluhkan sakit kepala setelah kejadian tersebut," kata Ipda Suprapto, Kamis (2/7). Sehari setelah insiden, pihak sekolah memfasilitasi mediasi yang dihadiri kepala sekolah, wali kelas, keluarga korban, dan terlapor. Namun kondisi korban justru terus memburuk dalam hari-hari berikutnya.
Suprapto menyebut, kepala sekolah yang rutin memantau korban melihat perubahan kondisi fisiknya. Korban tampak semakin lemas dan sekitar sepekan setelah kejadian meminta izin karena terus mengeluhkan sakit kepala di bagian belakang serta bibir yang masih bengkak. "Kondisi korban semakin memburuk hingga pada Senin, 23 Juni 2026, keluarga membawanya ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan intensif," tambahnya.
Korban Meninggal, Pelaku Jadi Tersangka
Keesokan harinya, Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Lumajang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang langsung bergerak mendatangi rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah, polisi menggelar perkara dan meningkatkan status terlapor SKF menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada 24 Juni 2026. "Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.



