Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau mengamankan seorang pria berinisial E (42) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang dengan menyalahgunakan atribut Polri. Pelaku yang merupakan mantan anggota Polri itu diamankan pada Rabu (8/7/2026) di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pungli di Lubuk Linggau
Peristiwa ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang pria berseragam Polri menghentikan kendaraan angkutan barang dan meminta uang kepada sopir. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kota Lubuk Linggau. Tim Gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut beredar luas.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. "Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Polres Lubuk Linggau berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan atribut Polri untuk melakukan pungutan liar," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Pelaku Positif Narkoba dan Mengaku Minta Uang untuk Kopi
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang merupakan mantan anggota Polri ini mengakui telah menghentikan kendaraan angkutan barang dan meminta uang sebesar Rp20.000 kepada sopir dengan alasan untuk membeli kopi. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) Polri lengkap dengan atribut kepolisian. Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan tes urine melalui Satresnarkoba bersama Sidokkes dengan pendampingan Sie Propam. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda Sumsel harus responsif dan profesional dalam merespons setiap persoalan yang meresahkan masyarakat. "Komitmen kita jelas, Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae. Setiap potensi gangguan kamtibmas harus direspons cepat, ditangani secara profesional, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tegasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dua set pakaian PDL Polri beserta atribut lengkap, satu rompi hijau bertuliskan Polisi, sepatu PDL Polri, helm warna hitam, serta sandal warna hitam putih. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mencari para sopir angkutan barang yang menjadi korban untuk pembuatan laporan polisi secara resmi.
Pelaku disangkakan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini menjadi bukti Polri responsif terhadap laporan dan informasi masyarakat. "Polri tidak akan melindungi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Komitmen Polri Berantas Pungli dan Penyalahgunaan Atribut
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penyalahgunaan atribut Polri untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum. Polda Sumsel bersama jajaran terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli, aksi premanisme, maupun tindakan lain yang meresahkan di lingkungan sekitar. Dengan semangat Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae, Polda Sumsel dan jajaran meneguhkan komitmennya untuk menjaga marwah institusi, melindungi masyarakat, serta merawat kepercayaan publik. Respons cepat Polres Lubuk Linggau menjadi bukti bahwa Polri hadir secara tegas, humanis, dan profesional demi memastikan ruang publik tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.



