Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berupa pendampingan kepada seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial AL yang terbukti membunuh ibu kandungnya, F (42), di rumah mereka di Kota Medan, Sumatera Utara. AL akan menjalani pendampingan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) selama 5 bulan.
Putusan Hakim
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan AL bersalah melanggar Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan dakwaan pertama. "Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan," ujar Valentino saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Sikap JPU dan Penasehat Hukum
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim anak, Valentino mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. "JPU pikir-pikir karena pihak penasehat hukum terdakwa juga pikir-pikir," pungkas Valentino.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku pembunuhan. Proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan perlindungan dan rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.



