Vonis Siswi SD Pembunuh Ibu di Medan: Pendampingan 5 Bulan
Vonis Siswi SD Pembunuh Ibu: Pendampingan 5 Bulan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berupa pendampingan kepada seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial AL yang terbukti membunuh ibu kandungnya, F (42), di rumah mereka di Kota Medan, Sumatera Utara. AL akan menjalani pendampingan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) selama 5 bulan.

Putusan Hakim

Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan AL bersalah melanggar Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan dakwaan pertama. "Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan," ujar Valentino saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Sikap JPU dan Penasehat Hukum

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim anak, Valentino mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. "JPU pikir-pikir karena pihak penasehat hukum terdakwa juga pikir-pikir," pungkas Valentino.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku pembunuhan. Proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan perlindungan dan rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga