29 Tersangka Pengeroyokan Maut di Nganjuk, 18 di Antaranya Anak-anak
29 Tersangka Pengeroyokan Maut di Nganjuk, 18 Anak-anak

Polres Nganjuk resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Desa Sukorejo, Kabupaten Nganjuk. Dari jumlah tersebut, 18 orang masih berstatus anak-anak. Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengungkapkan hal itu dalam keterangan pers pada Rabu (1/7/2026).

Kronologi Pengeroyokan Maut

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (24/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di depan SDN Sukorejo. Saat itu, rombongan korban yang melintas menggunakan beberapa sepeda motor dihadang oleh sekelompok pemuda. Korban kemudian dilempari batu hingga terjatuh. Setelah korban tergeletak di jalan, para pelaku secara bersama-sama memukul, menendang, serta melempari batu dan berbagai benda keras ke arah korban. Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Motif dan Proses Hukum

Motif pengeroyokan diduga dipicu oleh rasa tersinggung karena rombongan korban melakukan aksi bleyer-bleyer motor dan menyalakan kembang api saat melintas di lokasi. Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menjelaskan, "Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah mengamankan 29 tersangka yang terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum." Untuk tersangka anak, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram