Seorang pria bernama Jodi (21) ditangkap warga di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Jodi ditangkap usai kepergok mencuri telepon genggam atau HP dari sebuah kontrakan.
Kronologi Pencurian
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 20.20 WIB malam. Saat itu, Jodi beraksi bersama dengan dua orang rekannya. Ketiganya mendekati kontrakan rumah saksi korban dan berhasil mengambil telepon genggam korban. Namun, aksi mereka dipergoki warga setempat.
Upaya Pelarian dan Penangkapan
Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman menjelaskan bahwa ketiga pelaku melarikan diri setelah dipergoki. Namun, Jodi berhasil diamankan oleh warga. Sebelum ditangkap, Jodi sempat membuang HP curian tersebut. Beruntung, penyidik kemudian menemukan telepon genggam yang dibuang itu.
Pelaku beserta barang bukti lalu diserahkan kepada polisi oleh warga. "Atas kejadian tersebut maka tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Ciracas guna pengusutan lebih lanjut," pungkas AKP Hotman.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron. Barang bukti HP yang ditemukan akan digunakan dalam proses hukum. Tersangka Jodi dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.



