4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Dituntut 2,5 Tahun

Oditur militer menuntut empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan aksi tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Tuntutan Masing-Masing Terdakwa

Berikut rincian tuntutan terhadap keempat terdakwa:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara
  • Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara

Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dakwaan Oditur Militer

Sebelumnya, oditur mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer menyatakan bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap Andrie.

Oditur mengungkapkan bahwa para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025, saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut pada Maret 2026.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga