7 Tersangka Penyekapan Karyawan di Jakpus, Kaki Korban Diborgol Rantai
7 Tersangka Penyekapan Karyawan Jakpus, Kaki Diborgol

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerasan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).

Korban Ditemukan dengan Kaki Diborgol Rantai

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan Call Center 110 pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi segera mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS yang diduga disekap dengan kaki dibelenggu menggunakan rantai dan alat pengikat.

"Para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Uang Rp55 Juta Disita

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM milik salah seorang tersangka, serta uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berasal dari pembayaran keluarga korban sebagai tebusan.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. "Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Reynold.

Ancaman Hukuman hingga Sembilan Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga