Adam Deni Pamer Airsoft Gun karena Tersinggung Ucapan ke Teman Wanita
Adam Deni Pamer Airsoft Gun Tersinggung Ucapan Teman Wanita

Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali ditangkap polisi setelah diduga merusak ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/6/2026) malam dan Kamis (18/6/2026). Polisi mengungkap bahwa Adam Deni berdalih tersinggung dengan ucapan korban kepada teman wanitanya.

Kronologi Perusakan dan Ancaman

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kejadian bermula pada Rabu (17/6) pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Adam Deni memaksa masuk dan merusak papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, serta properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Ia juga mengancam pegawai ruko dengan airsoft gun.

Keesokan harinya, Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali ke lokasi dan merusak mobil korban yang sedang terparkir. Korban melaporkan kerugian mencapai Rp 15 juta. Polisi menjerat Adam Deni dengan Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan benda yang diduga senjata api dan Pasal 521 KUHP tentang perusakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalih Tersinggung Ucapan ke Teman Wanita

Kombes Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, Adam Deni mengaku tidak terima atas perkataan korban kepada teman wanitanya. “Tersangka ADG menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya,” kata Budi. Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut dan mengusut asal-usul airsoft gun yang dibawa Adam Deni.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menambahkan, “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga mendalami di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut.”

Riwayat Hukum Adam Deni

Adam Deni bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Pada 2022, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, melanggar UU ITE. Ia juga menjadi terdakwa dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Sahroni, dan divonis 6 bulan penjara.

Adam Deni mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 3 tahun 7 bulan dari total vonis 4 tahun 6 bulan. Ia keluar dari Lapas Cipinang setelah memenuhi syarat 2/3 masa hukuman.

Harapan Restorative Justice

Pihak Adam Deni berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice. Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyatakan, “Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga. Itu kan buat olahraga. Jadi dia dikenakan senjata api karena berada di luar arena olahraga. Saya pikir ini enggak begitu berat, ini bisa diselesaikan. Kalau seandainya ada info RJ, saya berharap besok bisa RJ.”

Herwanto mengaku belum mengetahui kronologi versi Adam Deni dan hubungan dengan korban. Ia terakhir berkomunikasi via pesan singkat pada Jumat (19/6). “Saya pikir karena ini dendam pribadi, mungkin emosi sesaat. Senjata yang dibawa itu bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak,” ujarnya.

Sementara itu, polisi menyatakan belum menerima permohonan restorative justice secara resmi dan masih fokus mengusut kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga