Hakim Minta Ahli Kimia Hadir di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ahli Kimia Diminta Hadir di Sidang Andrie Yunus

Jakarta - Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai kehadiran ahli kimia tetap diperlukan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Menurut hakim, ahli kimia akan memberikan penjelasan mengenai tingkat bahaya hingga kandungan cairan yang digunakan untuk menyiram Andrie.

Sidang Lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Empat prajurit TNI menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Pertanyaan Hakim tentang Saksi dan Ahli

Dalam persidangan, hakim awalnya menanyakan apakah semua saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan sudah dihadirkan. "Saksi sudah habis dalam berkas?" tanya hakim. Oditur menjawab, "Siap, sudah." Hakim kemudian bertanya apakah oditur akan menghadirkan ahli kimia. Namun, oditur menyatakan akan berdiskusi dengan tim terlebih dahulu mengenai kebutuhan menghadirkan ahli tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Oditur berpendapat bahwa pelaku dan korban dalam perkara ini sudah jelas. Hakim memotong pernyataan oditur dan menegaskan bahwa kehadiran ahli kimia dapat menjelaskan tingkat bahaya cairan yang disiramkan ke Andrie. "Saya tawarkan mau menghadirkan tambahan yang tadi saya sampaikan itu? Kimia, kimia itu, ahli kimia?" tanya hakim. Oditur menjawab, "Siap, mohon izin kami akan membahas dulu apakah perlu untuk menghadirkan saksi yang kimia percampuran. Karena menurut hemat kami, perkenaan sudah terlihat jelas, pelakunya pun juga sudah jelas."

Hakim menimpali, "Oh banyak, apakah cairan itu mematikan, membahayakan, grade berapa. Itu kan kita bisa mengetahui." Oditur lalu mengatakan bahwa Andrie sebagai korban dan para terdakwa masih hidup. Hakim menegaskan bahwa meskipun demikian, kandungan dan reaksi campuran cairan pembersih karat dengan aki mobil tetap harus diperiksa. Oditur akhirnya menyatakan akan berembuk dengan para oditur lainnya dan memberitahukan kepada panitera tentang pemanggilan saksi ahli kimia.

Saksi yang Dihadirkan

Dalam sidang hari ini, oditur telah menghadirkan delapan orang saksi. Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis, 7 Mei, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum. Hakim kembali menanyakan apakah ada saksi tambahan, dan oditur menjawab bahwa sementara ini belum ada.

Dakwaan Terhadap Empat Terdakwa

Sebelumnya, oditur mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer menyatakan bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie. Peristiwa bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan. Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman. Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga