Jakarta - Polda Banten berhasil mengamankan tiga oknum sekuriti yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang sopir truk berinisial IL (63) di sekitar Gerbang Tol Cikande. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban berhenti di tepi jalan karena mengalami masalah pada truk yang dikendarainya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa korban berhenti untuk mendinginkan ban truk yang mulai panas dan berniat membasuh muka agar tidak mengantuk. Namun, sebelum sempat turun, korban didatangi oleh oknum petugas yang meminta agar ia segera melanjutkan perjalanan. Meskipun korban telah menjelaskan kondisi bannya, perdebatan pun terjadi dan berujung pada tindak penganiayaan.
Korban Melapor ke Polda Banten
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Banten. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. "Penyidik langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut," ujar Maruli.
Gelar Perkara dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan kekerasan, diperkuat dengan keterangan saksi serta pengakuan terduga pelaku. Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (5/5) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka adalah MRP (25), DE (26), dan RIL (26).
"Selanjutnya, terhadap ketiga pelaku telah dilakukan penahanan dan saat ini berada di Rutan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pasal yang Dijeratkan
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Maruli mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia meminta agar masyarakat melapor ke call center 110 jika mengetahui peristiwa kriminal atau dalam keadaan darurat. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun perbuatan melanggar hukum, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek, Polres, maupun Polda Banten. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis," katanya.



