Bareskrim: Syekh Ahmad Al Misry Berupaya Lepas Status WNI Jadi WN Iran
Bareskrim: Syekh Ahmad Al Misry Lepas Status WNI Jadi WN Iran

Bareskrim Polri mengungkap bahwa Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, tengah berupaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) dan beralih menjadi Warga Negara Iran. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Upaya Pelepasan Kewarganegaraan

Untung menjelaskan bahwa SAM saat ini terdeteksi berada di Mesir. Namun, otoritas Mesir belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Untung.

Lebih lanjut, Untung membeberkan bahwa SAM memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Mesir. Namun, ia diduga mencoba melakukan siasat hukum dengan melepaskan status kewarganegaraan Indonesianya dan beralih menjadi WN Iran. "Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Hukum

Upaya pelepasan status WNI ini merupakan keinginan tersangka sendiri. Jika berhasil, SAM akan memiliki status kewarganegaraan tunggal Iran dan memperoleh asas perlindungan warga negara dari pemerintah setempat. "Upaya tersangka. Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh azaz perlindungan kewarganegaraannya dari Iran," jelas Untung.

Menurut Untung, hal ini akan mempersulit langkah Polri. Pasalnya, pengajuan Interpol Red Notice terhadap SAM saat ini masih berbasis pada statusnya sebagai WNI. "Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI," sebut Untung.

Perubahan Jalur Kerja Sama

Perubahan status kewarganegaraan tersebut akan mengubah jalur kerja sama internasional. Jika SAM tetap menjadi WNI, Polri bisa menempuh jalur Police to Police (P to P) Cooperation untuk proses deportasi yang relatif singkat dan mudah. "Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation," jelas Untung.

"Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation," terangnya.

Domain Kementerian Hukum

Terkait proses pelepasan kewarganegaraan tersebut, Untung menegaskan bahwa hal itu bukan wewenang Polri, melainkan domain Kementerian Hukum RI melalui ranah Administrasi Hukum Umum (AHU). "Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI," pungkas Untung.

Sebagai informasi, Syekh Ahmad Al Misry saat ini tengah diburu Bareskrim Polri atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga