Teka-Teki Kematian Bocah 4 Tahun di Riau Terungkap, Diperkosa Kakek Sendiri
Bocah 4 Tahun di Riau Tewas Diperkosa Kakek Sendiri

Rokan Hilir - Teka-teki kematian bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau akhirnya terungkap. Korban meninggal dunia setelah mengalami pemerkosaan. Tragisnya, pelaku adalah kakek kandung korban sendiri. Kini, pria berinisial S (45) tersebut harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, pemeriksaan saksi, dan hasil visum et repertum, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui perbuatan kejinya.

Kapolda Riau Turun Tangan

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Ia meminta jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk mengusut tuntas kematian bocah tersebut. Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir di bawah pimpinan Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku ternyata orang terdekat korban, yakni kakeknya sendiri, yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Awal Mula Kasus Terbongkar

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengalami demam selama berhari-hari. Setelah menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 1 Mei 2026. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan bahwa awalnya korban dibawa berobat karena demam tinggi. Meskipun sudah diobati, demam tidak kunjung turun hingga berhari-hari.

Isa menjelaskan, korban pertama kali dibawa oleh ibunya ke bidan pada Senin, 27 April karena demam. Saat diperiksa, korban dinyatakan mengalami dehidrasi dan diberi obat sirup penurun panas. Setibanya di rumah, ibu korban memberikan obat tersebut, namun kondisi korban tidak membaik. Pada Rabu, 29 April, ayah dan ibu korban membawa korban ke puskesmas terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di puskesmas, korban diperiksa dan masih demam. Saat itu, ibu korban sempat memakaikan diaper kepada anaknya, namun belum melihat kejanggalan. Korban kemudian diinfus seharian di puskesmas. Menjelang malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, orang tua korban membawa korban ke kamar mandi untuk membuka diaper. Saat itulah mereka kaget setelah melihat kemaluan korban berdarah. Orang tua korban segera memberitahukan hal itu kepada dokter puskesmas.

Dari hasil pemeriksaan dokter puskesmas, kemaluan korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul. Pihak puskesmas kemudian menyarankan untuk merujuk korban ke RS Awal Bros Bagan Batu untuk mendapatkan penanganan intensif. Orang tua menyetujui dan membawa korban ke rumah sakit pada Kamis, 30 April dini hari. Korban dirawat di rumah sakit tersebut, namun pada Jumat, 1 Mei sekitar pukul 03.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku Kakek Sendiri

Satreskrim Polres Rokan Hilir mengungkap kasus pemerkosaan yang mengakibatkan bocah perempuan inisial A meninggal dunia. Pelaku ternyata kakek korban sendiri. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan merupakan kakek korban.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku pria berinisial S (45) awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel menambahkan bahwa tersangka S melakukan perbuatannya pada Minggu, 26 April. Modusnya adalah berpura-pura memandikan dan menidurkan cucunya. Namun, itu semua hanya dalih pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

Kakek Jadi Tersangka

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, diperoleh petunjuk adanya peristiwa pidana. Satreskrim Polres Rohil kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke penyidikan. Hasil gelar perkara menetapkan S sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, dilakukan penyitaan barang bukti dari TKP, diperoleh hasil visum, dan dikuatkan semua keterangan saksi maupun pengakuan terduga pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga