Buronan Interpol Rifaldo Ditangkap di Bali, Pelaku TPPO dan Penipuan Online Kamboja
Buronan Interpol Rifaldo Ditangkap di Bali, Pelaku TPPO

Buronan Interpol Rifaldo Ditangkap di Bali, Terlibat Jaringan TPPO dan Penipuan Online Kamboja

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap buronan Interpol bernama Rifaldo Aquiono Pontoh, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online skala internasional yang beroperasi dari Kamboja. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi keamanan.

Operasi Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

Kabag Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa Rifaldo ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Operasi ini dilakukan setelah National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menerima informasi dari NCB Manila pada Jumat, 20 Februari 2026, mengenai rencana perjalanan tersangka dari Kamboja menuju Filipina, dengan tujuan akhir Bali.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan sigap melakukan koordinasi dan pengawasan. "Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," tegas Ricky dalam keterangan resminya pada Minggu, 22 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Kejahatan yang Kejam dan Menipu

Rifaldo diduga menjalankan skema kejahatan yang terorganisir dengan memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi dan fasilitas menggiurkan. Namun, kenyataannya sangat berbeda:

  • Korban yang tertarik justru mengalami kekerasan fisik dan psikologis yang berat.
  • Paspor mereka disita untuk membatasi pergerakan dan melancarkan pemerasan.
  • Upah yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan, menambah penderitaan korban.
  • Korban dipaksa membayar biaya yang sangat tinggi jika ingin mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia.

Modus ini merupakan bagian dari jaringan penipuan online yang marak di Kamboja, di mana banyak WNI menjadi korban. Ricky menjelaskan, "Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia."

Latar Belakang dan Konteks Kejahatan Transnasional

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya laporan mengenai WNI yang terjebak dalam sindikat penipuan di Kamboja. Baru-baru ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh melaporkan bahwa sekitar 1.440 WNI telah datang langsung setelah berhasil keluar dari jaringan scam tersebut. Penangkapan Rifaldo diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan kejahatan ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Polri terus memperkuat kerja sama dengan Interpol dan instansi terkait untuk menangani kejahatan transnasional seperti TPPO dan penipuan online. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas batas dan melindungi warga negaranya dari eksploitasi di luar negeri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga