Driver Ojol Memohon Motor Tak Diangkut Dishub, Petugas Tetap Tegas
Driver Ojol Memohon Motor Tak Diangkut Dishub

Jakarta - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta Timur harus merelakan motornya diangkut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat sedang mengambil pesanan makanan. Dalam video yang beredar, tampak pengemudi tersebut memohon-mohon agar kendaraannya tidak dibawa.

Kronologi Penertiban

Dalam rekaman yang dilihat pada Jumat (19/6/2026), petugas Dishub terlihat mengangkut beberapa kendaraan di lokasi, termasuk motor milik ojol. Pengemudi itu memohon keringanan dengan alasan motor merupakan alat utama untuk mencari nafkah. Ia bahkan memanjat mobil Dishub demi mempertahankan kendaraannya.

Meski demikian, petugas tetap melakukan penertiban karena kendaraan tersebut diparkir di lokasi yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Penindakan

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Tindakan yang diambil meliputi penderekan, angkut jaring untuk roda dua, dan operasi cabut pentil (OCP) bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir.

"Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring," kata Harlem dalam keterangannya.

Operasi gabungan digelar pada Rabu (17/6) melibatkan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian.

Penjelasan Petugas

Salah satu kendaraan yang ditindak adalah milik pengemudi ojol yang kemudian viral. Saat kendaraan sudah di atas truk angkut, pemilik motor datang dan meminta agar tidak dibawa. Namun, petugas tetap melanjutkan proses demi keselamatan pengangkutan dan menghindari risiko.

"Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," jelas Harlem.

Setibanya di kantor, pemilik dilayani sesuai prosedur, diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, lalu diperbolehkan membawa kendaraannya.

Teguran dan Permohonan Maaf

Harlem menegaskan penertiban dilakukan tanpa membedakan profesi, baik roda dua maupun empat, demi menjaga fungsi trotoar dan keselamatan lalu lintas. Ia mengajak masyarakat mematuhi aturan parkir.

Sudinhub Jakarta Timur menyampaikan permohonan maaf atas tindakan petugas yang menjadi sorotan publik dan berjanji melakukan evaluasi serta pembinaan agar penertiban lebih humanis dan persuasif.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga