Duo Jambret Viral Rampas Ponsel WN Jerman di Jakpus Akhirnya Ditangkap Polisi
Duo Jambret Rampas Ponsel WN Jerman di Jakpus Ditangkap

Duo Jambret Viral Rampas Ponsel Warga Negara Jerman di Jakarta Pusat Berhasil Ditangkap

Kasus penjambretan ponsel yang menimpa seorang warga negara asing asal Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang sempat viral di berbagai platform media sosial, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua eksekutor dan satu penadah barang hasil kejahatan.

Operasi Penangkapan di Rawa Badak

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung, memaparkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiga tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu, 22 April 2026, di wilayah Rawa Badak, Jakarta Utara. Dua pelaku utama yang berinisial Y dan F ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, personel kami berhasil mengidentifikasi dan melokalisir kedua pelaku eksekusi tersebut," jelas Kombes Reynold dalam konferensi pers pada Kamis (23/4).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Penadah

Dari pengembangan lebih lanjut, Satreskrim kembali mengamankan seorang tersangka tambahan berinisial AHS. Individu ini diduga kuat berperan sebagai penadah yang menerima dan hendak mengalihkan telepon genggam milik korban. "Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai penerima barang curian," tambah Reynold.

Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Samsung S23 milik korban juga berhasil diamankan dan disita untuk keperluan proses hukum.

Modus Kejahatan yang Terekam Kamera

Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini terjadi pada hari Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.40 WIB. Korban, seorang pria WNA Jerman berinisial R (Robin), sedang berada di Jalan Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan kronologinya: "Korban sedang ingin menyeberang jalan dan asyik memainkan ponselnya di pinggir trotoar. Pada momen itu, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekat dan secara tiba-tiba merampas ponsel dari tangan korban, lalu kabur."

Aksi brutal ini terekam oleh kamera dan video tersebut menyebar luas di media sosial mulai Senin (20/4), memicu kecaman publik. Dalam rekaman terlihat korban sempat berusaha mengejar, namun tidak berhasil karena kecepatan pelaku melarikan diri.

Ancaman Hukum yang Dijerat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara selama tujuh tahun.

Kombes Reynold juga mengambil kesempatan ini untuk mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menggunakan perangkat elektronik berharga seperti telepon genggam di tempat umum yang ramai. Dia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Dengan ditangkapnya ketiga pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kejadian serupa di wilayah Ibu Kota. Proses hukum terhadap mereka akan terus dipantau hingga tuntas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga