Seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MYA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Ia diduga menyodomi sejumlah santrinya. Setidaknya empat santri menjadi korban perbuatan bejat guru agama tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu korban diketahui terinfeksi penyakit menular seksual (PMS) setelah menjalani pemeriksaan medis. Hal ini mendorong korban untuk melapor kepada pimpinan pondok pesantren. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan tiga santri lain yang juga menjadi korban MYA.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026. "MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," ujarnya. Modus yang digunakan MYA adalah dengan mengancam akan membeberkan pelanggaran yang dilakukan para santri terhadap peraturan pondok pesantren. Salah satu ancaman yang sering digunakan adalah kebiasaan merokok santri. Ancaman ini membuat para korban takut dan terpaksa menuruti keinginan tersangka.
Korban dan Proses Hukum
Para korban masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut. Mereka berasal dari berbagai desa di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, MYA telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis para korban.



