Pengendara sepeda motor berinisial ML resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Kota Depok. Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, menegaskan bahwa pihaknya menolak mediasi dan tetap melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku anarkisme.
Penolakan Damai Demi Efek Jera
Musyaffa Kautsar menyatakan bahwa laporan polisi (LP) telah dibuat terkait tindakan pelaku. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar menghadang ambulans, tetapi juga melibatkan pengrusakan dan anarkisme. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini hingga tuntas.
"Jadi gini, kalau kami lihat ini kan kejadian ini bukan hanya sekedar menghadang ambulans ya, sudah pengrusakan atau anarkisme ya. Jadi kami tetap komitmen nih sampai saat ini makanya setelah kami pertimbangkan, kami putuskan untuk membuat laporan atau LP," kata Musyaffa saat dihubungi pada Senin (11/5/2026).
Meskipun pihak keluarga pelaku telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan, Albaari Foundation tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum. "Keluarga itu sudah mulai konfirmasi untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tapi dari Al Baari Foundation kita semua tetap komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini," tambahnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB. Saat itu, ambulans hendak menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok. Musyaffa yang mengemudikan ambulans menjelaskan bahwa biasanya ia tidak menyalakan sirene saat keluar dari perumahan, tetapi menggunakan klakson toa dan rotator.
Pelaku tidak terima dengan suara ambulans tersebut dan berusaha memberhentikan kendaraan sambil memaki-maki. Musyaffa sempat menjelaskan bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas yang berhak menyalakan sirene, namun pelaku malah mengejar ambulans kembali. Di lokasi kedua, pelaku menendang dan merusak ambulans secara membabi buta serta mengeluarkan ancaman.
"Tapi setelah TKP pertama selesai, kemudian pelaku ngejar lagi nih di TKP kedua. Di situlah ada perusakan, mencoba untuk nendang-nendang kemudian mukul segala macam ke bagian mobil ya, gitu," ucap Musyaffa.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Polisi telah menetapkan ML sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.



