Pengadilan militer telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada sidang lanjutan yang melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan dengan air keras. Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyarankan agar Andrie Yunus diperiksa melalui konferensi video atau Zoom.
Usulan Pemeriksaan Daring
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (7/5/2026), oditur militer menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan ketersediaan dan kondisi Andrie Yunus. Oditur mengakui bahwa surat terakhir yang dikirimkan ke LPSK belum mendapatkan tanggapan.
Meskipun demikian, Hakim Kolonel Chk Fredy menegaskan pentingnya pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi tambahan. Ia mengusulkan agar Andrie Yunus dihadirkan secara virtual pada sidang yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026, bersamaan dengan pemeriksaan para terdakwa. "Kita agendakan sekalian di Rabu depan, tanggal 13. Agendanya pemeriksaan terdakwa sekaligus pemeriksaan untuk saudara AY," ujar Hakim Fredy.
Rencana Sidang
Hakim menjelaskan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB dengan koneksi Zoom untuk memeriksa Andrie Yunus. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa. "Kita tetap periksa secara Zoom untuk saudara AY saksi tambahan tanggal 13. Setelah itu pemeriksaan para terdakwa, kalau tidak ada yang dihadirkan lagi," tambahnya.
Dakwaan Terhadap Empat Prajurit TNI
Dalam sidang ini, empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut oditur militer, tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa pada 16 Maret 2025, Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Perencanaan Penyerangan
Oditur mengungkapkan bahwa terdakwa I ingin memberi pelajaran kepada Andrie sebagai efek jera. Terdakwa II kemudian mengusulkan ide penyiraman cairan pembersih karat. Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.
Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



