Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Mei 2026. Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas sekaligus anggota komisi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah selesai disusun sejak dua bulan lalu.
Laporan Berbentuk Buku dengan Ketebalan Beragam
Yusril menjelaskan bahwa laporan akhir disajikan dalam beberapa buku dengan ketebalan yang bervariasi. "Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma tiga halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden," ujarnya saat tiba di kompleks istana.
Laporan tersebut akan dibaca terlebih dahulu oleh Presiden Prabowo sebelum langkah selanjutnya ditentukan. "Untuk selanjutnya tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini," tambah Yusril.
Rekomendasi Berimplikasi pada UU Polri
Yusril enggan membeberkan isi detail laporan akhir, namun ia menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan akan berpengaruh terhadap Undang-Undang Polri. "Iya betul, dan cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi terhadap perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," jelasnya.
Mahfud Md: Ada 10 Buku Tebal
Anggota komisi lainnya, Mahfud Md, menyebutkan bahwa laporan timnya terdiri dari 10 buku tebal. "Ada 10 buku tebal tebal itu, yang delapan itu verbatim, suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri. Kemudian, yang dua halaman itu resume," kata Mahfud. Ia belum merinci poin-poin laporan sebelum disampaikan kepada Presiden. "Belum tahu, nanti sesudah dengan Presiden," ujarnya.



