Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di tiga lokasi di Bali. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Penggeledahan Tiga Hari
Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni lalu. Tiga tempat yang digeledah adalah Kantor PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen." Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengungkap lebih jelas kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebagai tersangka.
Analisis Barang Bukti
Budi menambahkan, "Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor." Pada Jumat (19/6), KPK telah memeriksa Silmy Karim untuk mendalami bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Silmy enggan berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.
Delapan Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imipas
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Jakarta Barat tahun 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.



