Penangkapan Pelaku Perampokan Toko Emas di Depok
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RWP (40) yang melakukan perampokan di Toko Emas Pucung Jaya, Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp20 juta dan sempat mengancam karyawan dengan pisau dapur serta pistol mainan. Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi pada Kamis (28/7/2026) pukul 14.30 WIB.
Kronologi Aksi Perampokan
Menurut AKP Rizky, pelaku memasuki toko dengan melompati etalase dan langsung menodongkan pisau ke arah korban. Korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku, namun pelaku kemudian menendang dada kiri korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku mengambil uang dari laci etalase sekitar Rp20 juta dan melarikan diri. Beruntung, warga sekitar berhasil menangkap pelaku saat ia mencoba kabur.
"Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban," ujar AKP Rizky Firmansyah dalam konferensi pers di Polsek Sukmajaya, Selasa (7/7).
Pistol Mainan untuk Menakuti Warga
Selain pisau, pelaku juga membawa pistol mainan yang digunakan untuk mengancam warga yang mengejarnya. AKP Rizky menjelaskan bahwa pistol tersebut sempat diletupkan untuk menakut-nakuti massa. "Mengancam juga. Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar. (Pistol mainan) Sempat diletupkan ya," jelasnya.
Motif: Terlilit Utang Pinjol
Hasil interogasi polisi mengungkap bahwa pelaku nekat merampok karena terdesak masalah keuangan. RWP mengaku telah menganggur selama tiga tahun setelah dipecat dari pekerjaan kantornya. Ia terlilit utang pinjaman online (pinjol) yang mencapai ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ," ungkap AKP Rizky.
RWP sendiri mengakui perbuatannya dan mengatakan uang hasil curian rencananya akan digunakan untuk melunasi utang pinjol. "Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Uang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, estimasi mungkin sekitar ratusan (juta) mungkin," tuturnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan serupa.



