Pencurian Kabel BTS di Bekasi Ganggu Sinyal, Pelaku Ditangkap
Pencurian Kabel BTS di Bekasi Ganggu Sinyal Warga

Warga Bekasi Selatan sempat mengalami kesulitan mendapatkan sinyal seluler setelah kabel tower base transceiver station (BTS) dicuri. Pelaku berinisial MI berhasil ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian saat hendak memotong kabel keempat di lokasi kejadian.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku menyusup ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi di kawasan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Setelah masuk, pelaku menggali dan memotong sejumlah kabel di area tower tersebut.

Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan. Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku diamankan di tempat kejadian beserta barang bukti hasil pencurian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak dan Pengakuan Pelaku

Pencurian itu terungkap pada Jumat, 20 Maret, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. MI mengaku pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi. Akibat pencurian tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima informasi adanya keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS tersebut dipotong.

Ancaman Hukuman

Kombes Kusumo menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan Polisi

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga